Cara Legalisasi Dokumen ke Luar Negeri: Panduan Lengkap 2025

Bagi Anda yang berencana melanjutkan studi, bekerja, menikah, atau menetap di luar negeri, penting untuk memahami proses legalisasi dokumen. Tanpa legalisasi atau apostille, dokumen Anda dapat dianggap tidak sah oleh negara tujuan.

Melalui artikel ini, Translindo akan memandu Anda secara lengkap mengenai jenis, alur, dan solusi praktis dalam melegalisasi dokumen resmi.


Apa Itu Legalisasi Dokumen?

Legalisasi dokumen adalah proses pengesahan resmi atas dokumen yang diterbitkan di Indonesia, agar dapat digunakan dan diakui secara hukum oleh instansi di luar negeri.

Saat ini, terdapat dua bentuk legalisasi:

  1. Legalisasi Konvensional: Proses bertahap melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan.
  2. Apostille: Sistem pengesahan satu pintu yang diakui oleh negara-negara anggota Konvensi Apostille 1961.

Negara Tujuan Anda Termasuk Apostille atau Legalisasi?

Negara TujuanJenis Pengesahan
Jepang, Australia, Belanda, Korea SelatanApostille
Arab Saudi, UEA, Tiongkok, MesirLegalisasi Konvensional

Jenis Dokumen yang Umum Dilegalkan

  • Ijazah dan transkrip nilai
  • Akta kelahiran
  • Akta pernikahan atau perceraian
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat kuasa dan dokumen notaris
  • Dokumen perusahaan: SIUP, TDP, NPWP, dll.

Alur Proses Legalisasi Dokumen

A. Legalisasi Konvensional:

  1. Dokumen diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah
  2. Pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
  3. Pengesahan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
  4. Pengesahan oleh Kedutaan Besar negara tujuan

B. Apostille:

  1. Dokumen diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah
  2. Pengajuan apostille dilakukan secara online melalui sistem Kemenkumham
  3. Sertifikat apostille diterbitkan dan disertakan bersama dokumen

Mengapa Menggunakan Jasa Legalisasi Profesional?

Mengurus legalisasi dokumen secara mandiri membutuhkan waktu, tenaga, dan pemahaman administratif yang mendalam. Kesalahan kecil seperti format dokumen yang tidak sesuai atau penerjemahan yang tidak sah dapat menyebabkan penolakan dari pihak kedutaan.

Translindo hadir untuk membantu Anda menyelesaikan proses ini secara resmi, cepat, dan terpercaya.

Kami menyediakan:

  • Penerjemah tersumpah bersertifikat
  • Jasa legalisasi dan apostille seluruh jenis dokumen
  • Layanan online & pengiriman dokumen ke seluruh Indonesia
  • Konsultasi gratis sebelum pengurusan

Tanya Jawab Umum

Apakah legalisasi bisa dilakukan tanpa penerjemahan tersumpah?
Tidak. Seluruh dokumen dalam bahasa Indonesia wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah agar dapat dilegalisasi atau diajukan apostille.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan?
Proses legalisasi dan apostille umumnya memerlukan waktu 3–7 hari kerja, tergantung jenis dokumen dan negara tujuan.


Hubungi Kami Sekarang

Kami siap membantu Anda dari awal hingga akhir, memastikan dokumen Anda resmi dan diterima oleh negara tujuan. Kirim dokumen Anda secara digital dan biarkan tim kami mengurus sisanya.


📍 Alamat Kantor:

Granbury, CitraGrand Cibubur CBD G02 No.17, Jatirangga, Kec. Jatisampurna, Bekasi, 17434

📧 Email: admin@translindo.com
📞 WhatsApp: 08111021366

🔗 Ikuti kami di media sosial:
➡️ Facebook: Translindo
➡️ Instagram: @Translindo
➡️ TikTok: @Translindo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *