Jasa Apostille Dokumen Resmi: Ijazah, Akta Lahir, dan Lainnya

Sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Apostille pada tahun 2021, proses pengesahan dokumen untuk keperluan internasional menjadi jauh lebih sederhana. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara jelas apa itu apostille, dokumen apa saja yang dapat diajukan, serta bagaimana cara mengurusnya secara legal dan efisien.

Dalam artikel ini, Translindo akan menjelaskan secara lengkap mengenai jasa apostille dokumen resmi, mulai dari ijazah hingga akta kelahiran.


Apa Itu Apostille?

Apostille adalah bentuk pengesahan dokumen yang berlaku antarnegara yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961. Melalui sistem ini, dokumen yang telah diajukan apostille tidak perlu lagi dilegalisasi oleh kedutaan besar negara tujuan, karena sudah diakui secara hukum.

Proses apostille di Indonesia dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara digital dan resmi.


Manfaat Apostille

  • Mempermudah proses administrasi internasional (kuliah, kerja, imigrasi)
  • Menghemat waktu dan biaya, tanpa perlu legalisasi berjenjang
  • Diakui secara hukum oleh lebih dari 120 negara
  • Aman, cepat, dan legal untuk penggunaan dokumen di luar negeri

Negara yang Menerima Apostille

Beberapa negara tujuan umum yang telah menerima sistem apostille antara lain:

  • Jepang
  • Korea Selatan
  • Belanda
  • Italia
  • Spanyol
  • Australia
  • Belgia
  • Jerman
  • Inggris
  • Prancis

Jika negara tujuan Anda tidak termasuk dalam daftar tersebut (misalnya Arab Saudi, UEA, Tiongkok), maka Anda tetap memerlukan legalisasi konvensional.


Jenis Dokumen yang Bisa Diajukan Apostille

Berikut ini beberapa dokumen resmi yang dapat diajukan untuk mendapatkan sertifikat apostille:

  • Ijazah dan transkrip nilai
  • Akta kelahiran
  • Akta nikah / cerai
  • Surat kuasa
  • Surat pernyataan notaris
  • Dokumen perusahaan
  • Surat keterangan kerja atau magang
  • SKCK

Dokumen wajib dalam bentuk salinan asli atau salinan legalisir, dan jika berbahasa Indonesia, harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.


Proses Apostille di Indonesia

Berikut tahapan pengurusan apostille yang berlaku saat ini:

  1. Dokumen diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, jika dibutuhkan.
  2. Dokumen discan dan diajukan secara online melalui portal Kemenkumham.
  3. Setelah disetujui, sertifikat apostille diterbitkan secara digital dan fisik.
  4. Dokumen siap digunakan untuk keperluan luar negeri.

Mengapa Gunakan Jasa Apostille Profesional?

Walaupun sistem apostille kini lebih mudah diakses, proses pengajuan tetap harus melalui langkah administratif yang presisi dan sesuai regulasi. Kesalahan dalam jenis dokumen, format file, atau penerjemahan dapat menyebabkan penolakan pengajuan.

Dengan menggunakan jasa dari Translindo, Anda akan mendapatkan:

  • Bantuan dari tim berpengalaman dalam pengurusan apostille
  • Proses cepat dan legal
  • Terjemahan tersumpah untuk semua bahasa (Inggris, Mandarin, Jepang, Jerman, Arab, dll.)
  • Pelayanan online untuk seluruh wilayah Indonesia

Hubungi Kami untuk Layanan Apostille

Apabila Anda membutuhkan layanan penerjemah tersumpah sekaligus pengurusan apostille, kami siap membantu Anda secara lengkap. Kami pastikan dokumen Anda diproses dengan cepat, akurat, dan resmi.


📍 Alamat Kantor:

Granbury, CitraGrand Cibubur CBD G02 No.17, Jatirangga, Kec. Jatisampurna, Bekasi, 17434

📧 Email: admin@translindo.com
📞 WhatsApp: 08111021366

🔗 Ikuti kami di media sosial:
➡️ Facebook: Translindo
➡️ Instagram: @Translindo
➡️ TikTok: @Translindo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *